Skip to main content

HARI BELA NEGARA (HBN) KE-75

Bela Negara adalah sebuah tekad, sikap, perilaku dan tindakan warga negara,
baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945)
dari ancaman. Upaya Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia sekaligus
kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh
kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada
negara dan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI Tahun 1945.
Hari Bela Negara (HBN) merupakan hari bersejarah bagi Indonesia
dalam rangka memperingati Deklarasi Pemerintahan Darurat Republik
Indonesia (PDRI) pada tanggal 19 Desember 1948 di Sumatera Barat, yang
selanjutnya ditetapkan oleh Presiden RI dalam Keputusan Presiden Nomor 28
tahun 2006. Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2023
tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, peringatan Hari Bela
Negara merupakan salah satu program Rencana Aksi Nasional Bela Negara
(RANBN) yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, Pemda,
TNI dan Polri setiap tahun sebagai bagian dari Rencana Induk Pembinaan
Kesadaran Bela Negara kurun waktu 2020 – 2045.